Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi Terkait Asusila
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi dilaporkan ke DKPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan perbuatan asusila.
Hasyim disebut memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan Hasyim ke polisi.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa," Aristo usai membuat pengaduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Kamis (18/4/2024).
Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo.
1. Tidak ada intimidasi
Meski demikian, Aristo menururkan bahwa tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pihak kuasa hukum juga enggan merinci apakah perbuatan asusila yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. Namun, akibat tindakan Hasyim, korban disebut memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum gelaran Pemilu 2024.
"Sebenarnya sih sudah mau dilaporkan dari terakhir terakhir sudah mau dilaporkan tapi takut kontraproduktif. Kenapa? karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan tidak sederhana," ucap Aristo.
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Ketua KPU Dilaporkan Terkait Tindakan Asusila