TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN Tahap Pertama

Pemindahan ASN ke IKN ditunda

Ilustrasi - ASN Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan pemerintah menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tahap pertama ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Azwar Anas dalam surat Menteri PAN-RB nomor B/1044/M.SM.01.00/2024 terkait Perubahan Jadwal Mutasi Jabatan dan Pejabat ASN 38 K/L ke IKN Tahun 2024.

Baca Juga: Berita Hoaks tentang IKN Masih Beredar, Ini Bantahan OIKN

1. Pemerintah akan berangkatkan ASN pada September 2024

ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Azwar Anas menuturkan, Mensesneg dan Menteri PAN-RB menyepakati pemindahan ASN 38 K/L ke IKN yang tahap pertama semula dimulai pada bulan Juli 2024 akan digabung dengan pemindahan ASN tahap kedua pada bulan September.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat menara/unit hunian tipe 98 M2 yang tersedia pada bulan Juli tahun 2024 hanya unit hunian yang direncanakan ditempati oleh para Pejabat dan Pegawai ASN dari 38 K/L untuk sementara ditempati oleh para personal sebagaimana tersebut di atas," tuturnya dalam surat tersebut.

Baca Juga: Mobil Dinas Buat Mudik? ASN Siap-siap Kena Tegur!

2. Rencana upacara 17 Agustus di IKN

Ilustrasi ASN. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara dalam pertemuan dengan Menteri PAN-RB tanggal 31 Januari 2024 menyampaikan akan mempersiapkan pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 di IKN.

Kementerian Sekretariat Negara akan melibatkan lebih kurang 1.500 personel yang terdiri dari ASN di lingkungan Setneg, Paspamres, unsur dari TNI/POLRI, dan media baik dalam maupun luar negeri yang akan mulai beraktifitas sebelum, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan upacara.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat menara/unit hunian tipe 98 M2 yang tersedia pada bulan Juli tahun 2024 hanya unit hunian yang direncanakan ditempati oleh para Pejabat dan Pegawai ASN dari 38 K/L untuk sementara ditempati oleh para personal sebagaimana tersebut di atas," imbuhnya.

Baca Juga: Bolos Usai Lebaran, Gaji ASN Kota Serang Bakal Dipotong 5 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya