TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas KPPS Meninggal, KPU Ungkit Hitung Suara 2 Panel Ditolak DPR

Usul hitung suara dua panel ditolak DPR

Petugas KPPS di Langkat meninggal dunia (dok.istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa ada sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menuturkan, informasi tersebut didapat dari berbagai daerah.

"Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat," kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Daftar Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2024 

1. KPU sempat usul hitung suara dua panel agar beban petugas KPPS tak berat

Suasana rumah duka Ketua KPPS yang meninggalkan di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Idham memastikan, jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak sebanyak Pemilu 2019 lalu.

Saat ditanya, apakah petugas KPPS itu meninggal karena beban kerja yang berat, Idham menjelaskan sebenarnya KPU sudah mengusulkan agar dibuat metode penghitungan surat suara dengan dua panel. Sistem dua panel dibuat agar mengurangi beban kerja petugas KPPS. Namun sayangnya, usul itu ditolak oleh DPR RI.

"Pada waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel. Tapi dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentuk undang-undang berpendapat tetap satu panel yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," ucap dia.

Adapun maksud dua panel itu, penghitungan suara dilakukan oleh dua kelompok berbeda di TPS. Mekanismenya panel A untuk penghitungan Pemilu Presiden (Pilpres) dan DPD RI. Sementara, panel B Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI hingga Kabupaten/kota.

Penghitungan suara dua panel ini dianggap KPU memudahkan KPPS untuk memangkas durasi penghitungan suara. Dengan begitu, ada ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara.

"Itu ada efisiensi waktu. Tapi pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Mereka masih memandang cukup satu panel. Sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan (Pemilu) 2019 lalu," imbuh dia.

Baca Juga: Timnas AMIN Ingatkan KPU Tak Jadikan Quick Count Rujukan Real Count 

2. KPU masih melakukan pendataan

Iluatrasi petugas KPPS di Banyuwangi kelelahan setelah 24 jam belum selesai. (dok. pribadi/Agung Sedana)

Idham menuturkan, saat ini KPU masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait nama, lokasi, dan penyebab petugas KPPS tersebut meninggal.

"Saat ini, KPU masih lakukan pendataan," ucap dia.

Baca Juga: KPU Makassar Siapkan Santunan bagi Petugas KPPS Meninggal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya