TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu Pantau Proses Penyidikan

Tujuh PPLN Kuala Lumpur jadi tersangka

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja buka suara soal penetapan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus carut marut daftar pemilih tetap luar negeri pada Pemilu 2024.

Bagja menyebut, pihaknya menunggu proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

"Ini kan sudah masuk ke penyidikan kemarin, berarti kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata dia saat ditemui awak media usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024) malam.

Baca Juga: PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Begini Kata KPU

1. Bawaslu pantau terus kasus dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menegaskan, Bawaslu akan terus memantau kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kuala Lumpur.

"Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana. Ini yang akan kita pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," ucap dia.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Nasional, 02 Unggul di PPLN Davao City Filipina

2. KPU ikut menanggapi soal PPLN Kuala Lumpur jadi tersangka

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan, dengan ditetapkan PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka, maka kasus itu akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP.

Afifuddin menjelaskan, terkait mekanisme pemberhentian didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya