TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prilly Pakai Elpiji 3 Kg, DPR Pertanyakan Ketegasan Aturan Subsidi

Subsidi produk gas elpiji 3 kg diusulkan dihapus

Prilly Latuconsina (Instagram.com/prillylatuconsina96)

Intinya Sih...

  • Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mempertanyakan ketegasan aturan subsidi gas elpiji 3 kg.
  • Sekitar 80 persen pengguna elpiji 3 kg tidak berhak menggunakannya, menguras anggaran dan devisa negara.

Jakarta, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan aktivitas artis Prilly Latuconsina yang diduga menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) untuk memasak.

Menanggapi viralnya pemberitaan tersebut, Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mempertanyakan ketegasan aturan terkait subsidi gas tersebut.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Pakai Elpiji Subsidi, Pemerintah Buka Suara

1. Dibutuhkan ketegasan aturan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno (dok. TKN)

Eddy menilai, sebenarnya dibutuhkan ketegasan terhadap aturan penggunaan gas subsidi, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.

"Sebenarnya kasus mereka yang mampu membeli elpiji 3 kg sangat banyak. Karena itu dibutuhkan ketegasan menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kg. Kalau tidak dilakukan, maka kita hanya akan berkutat di masalah yang sama terus menerus," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Pertamina Ingatkan Elpiji 3 Kg untuk Masyarakat Kurang Mampu

2. Gas elpiji 3 kg impor dan subsidi pakai anggaran negara

Ilustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)

Sekretaris Jenderal PAN ini menjelaskan, data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna elpiji 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak menggunakannya.

Eddy mengingatkan, gas elpiji 3 kg merupakan barang impor dan harganya juga disubsidi pemerintah. Artinya, semakin banyak konsumsi elpiji 3 kg maka berpotensi menguras anggaran dan devisa negara. 

“Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres No 191 tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak," bebernya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya