Sidang MKMK, Denny Indrayana Ungkap Mega Skandal Mahkamah Keluarga
Denny Indrayana jadi pihak pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melaporkan dugaan pelanggar kode etik Hakim Konstitusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Denny menuturkan, putusan itu sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pelapor yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Denny, putusan atas perkara nomor 90 itu merupakan kejahatan konstitusi yang terencana dan terorganisir.
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang hadir secara daring dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Khofifah dan Emil Diusulkan Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Gibran
1. Dinilai merusak dan meruntuhkan wibawa MK
Denny mengatakan, Ketua MK Anwar Usman harusnya mundur dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 lantaran berkenaan secara langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman dengan Gibran memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan.
Gibran juga dianggap memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi," ucap Denny.
"Tiga elemen itu ialah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman sebagai the first chief justice, kepentingan keluarga presiden sebagai the first family, dan target untuk menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office," lanjut dia.
Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran, KPU Dilaporkan ke PN Jakpus