TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temuan PPATK Transaksi Janggal, TKN: Kami Transparan, Ikuti Aturan

TKN serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024.

Nusron memastikan, TKN transparan dalam mengelola dana kampanye tersebut. Bahkan pihaknya mengikuti standar dan prosedur yang dibuat KPU.

"Soal dana kampanye TKN, kami transparan sebagaimana aturan main yang dibuat KPU. Semua standar KPU sudah kita ikuti semua," kata Nusron dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: KPU Rilis 11 Panelis dan 2 Moderator Debat Cawapres, Ini Daftarnya

1. PPATK hanya berwenang melacak dan melaporkan

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Nusron menegaskan, PPATK merupakan lembaga yang berwenang melacak dan melaporkan hasil pelacakan transaksi.

Menurutnya, PPATK juga bukan lembaga yang berhak mengusut tuntas transaksi janggal. Oleh sebabnya, mengenai transaksi janggal tersebut, TKN Prabowo-Gibran menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

"Yang berhak mengusut tuntas adalah aparat penegak hukum. Jadi soal ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," imbuh dia.

2. KPU ungkap isi surat PPATK

Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap isi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana janggal yang mengalir ke partai politik. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, surat itu ditandatangani oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam surat tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April sampai Oktober 2023, melakukan transaksi keuangan baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

"Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," kata Idham dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Idham menjelaskan, PPATK tak menjelaskan secara rinci sumber transaksi sebagaimana yang dilaporkan dalam surat tersebut. Oleh sebabnya, Idham mengaku KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata Idham.

Idham menjelaskan, dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol maupun peserta pemilu pada umumnya, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber yang dilarang. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.

Selain hal itu, kata Idham, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 sampai 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun BUMN. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.

"Terkait data SDB tersebut, sama dengan transaksi keuangan parpol yang bersifat global. Tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut. Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi dan dana kampanye. Pelanggaran aturan dan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujar Idham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya