TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 di MK

Permohonan 01 dan 03 dinilai standar

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menegaskan, pihaknya siap mematahkan berbagai argumentasi hukum yang disampaikan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pihak paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.

Baca Juga: TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MK

1. Permohonan yang diajukan 01 dan 03 standar

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (dok. Istimewa)

Fahri mengatakan, pihaknya telah mempelajari berbagai isu besar dalam permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh kedua paslon itu.

Menurutnya, materi serta isu hukum dan konstitusional yang disampaikan standar sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Fahri bersama tim hukum lainnya siap mematahkan dan membantah argumentasi yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Permohonan mereka standar dan biasa saja yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya. Kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur measurable serta komprehensif," kata dia kepada IDN Times, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK Malam Ini

2. TKN nilai tak ada legal issue krusial di PHPU yang diajukan 01 dan 03 ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri juga menegaskan, tidak ada legal issue yang krusial dalam permohonan sengketa hasil pemilu tersebut.

Secara formil, Tim Hukum Prabowo-Gibran mengaku belum mendapat salinan resmi draf permohonan dari pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Namun, pihaknya telah mempersiapkan draf surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Setelah kami mempelajari isu besar terkait permohonan dari kedua pemohon ini sesungguhnya tidak ada materi serta isu hukum dan konstitusional yang prinsip dan fundamental terkait sengketa pilpres ini, hemat kami tidak ada sama sekali legal issue yang krusial dalam permohonan/gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD," kata dia.

Baca Juga: Ketua TKN Prabowo-Gibran Merapat ke Kemensetneg, Ada Apa Nih?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya