Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 di MK
Permohonan 01 dan 03 dinilai standar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menegaskan, pihaknya siap mematahkan berbagai argumentasi hukum yang disampaikan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pihak paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.
Baca Juga: TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MK
1. Permohonan yang diajukan 01 dan 03 standar
Fahri mengatakan, pihaknya telah mempelajari berbagai isu besar dalam permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh kedua paslon itu.
Menurutnya, materi serta isu hukum dan konstitusional yang disampaikan standar sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Fahri bersama tim hukum lainnya siap mematahkan dan membantah argumentasi yang diajukan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Permohonan mereka standar dan biasa saja yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya. Kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur measurable serta komprehensif," kata dia kepada IDN Times, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK Malam Ini