TKN Laporkan Mahfud MD, Limbad, dan OSO ke Bawaslu
Mahfud, Limbad, dan OSO diduga lakukan politik uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (Tim TP4) Fanta Law, bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran melaporkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
Adapun, mereka yang dilaporkan yakni cawapres Mahfud MD, Juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud yang juga pesulap Limbad, dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Baca Juga: Mahfud Berharap Bisa Serahkan Surat Resign Saat Jokowi Tiba di Jakarta
1. Mahfud, Limbad, dan OSO dilaporkan karena politik uang
Ketua TP4 TKN Fanta Law, Luhut Parlinggoman Siahaan, menjelaskan pelaporan itu buntut dari bagi-bagi uang oleh Limbad saat aksi sulap pada kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang diinisiasi Partai Hanura di Stadion Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
"Adapun penyampaian Laporan yang diterima Petugas Penerimaan Laporan Bawaslu RI Arif Budi Prasetyo, bernomor 057/LP/PP/RI/00.00/I/2024," kata Luhut dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Luhut mengatakan pihaknya melaporkan Mahfud, Oesman Sapta, dan Limbad karena diduga melakukan politik uang dan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo, Pasal 521 jo dan Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa perbuatan Mahfud, OSO (Oesman Sapta Odang) dan Limbad jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (j) juncto Pasal 521 juncto Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (dua puluh empat juta rupiah),” kata dia.
Baca Juga: Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Unggah Pasal Palsu