TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TKN Laporkan Mahfud MD, Limbad, dan OSO ke Bawaslu

Mahfud, Limbad, dan OSO diduga lakukan politik uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (Tim TP4) Fanta Law, bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran melaporkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.

Adapun, mereka yang dilaporkan yakni cawapres Mahfud MD, Juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud yang juga pesulap Limbad, dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Baca Juga: Mahfud Berharap Bisa Serahkan Surat Resign Saat Jokowi Tiba di Jakarta

1. Mahfud, Limbad, dan OSO dilaporkan karena politik uang

Pernyataan Mahfud MD ingin mundur dari jabatan Menkopolhukam pada Rabu (31/1/2024). (youtube.com/Mahfud MD Official)

Ketua TP4 TKN Fanta Law, Luhut Parlinggoman Siahaan, menjelaskan pelaporan itu buntut dari bagi-bagi uang oleh Limbad saat aksi sulap pada kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang diinisiasi Partai Hanura di Stadion Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

"Adapun penyampaian Laporan yang diterima Petugas Penerimaan Laporan Bawaslu RI Arif Budi Prasetyo, bernomor 057/LP/PP/RI/00.00/I/2024," kata Luhut dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Luhut mengatakan pihaknya melaporkan Mahfud, Oesman Sapta, dan Limbad karena diduga melakukan politik uang dan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo, Pasal 521 jo dan Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bahwa perbuatan Mahfud, OSO (Oesman Sapta Odang) dan Limbad jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (j) juncto Pasal 521 juncto Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (dua puluh empat juta rupiah),” kata dia.

Baca Juga: Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Disebut Unggah Pasal Palsu

2. TKN ungkap sejumlah objek laporan

Luhut menuturkan dalam kampanye terbuka Ganjar-Mahfud, Limbad melakukan aksi sulap dengan mengubah koran menjadi tumpukan uang yang dibagikan ke masyarakat di atas panggung. Hal tersebut, kata Luhut, menjadi objek laporan.

“Sulap bagi-bagi uang ala pesulap Limbad tersebut dilakukan menuruti permintaan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, untuk menyulap koran menjadi tumpukan uang di atas panggung,” tutur Luhut.

Dalam kampanye tersebut, Mahfud MD bersama OSO, mengundi dan menyerahkan langsung hadiah umrah kepada dua pemenang di atas panggung kampanye akbar.

“Karena itu Mahfud, OSO dan Limbad dijadikan Terlapor dalam laporan kami,” ucap Luhut.

Baca Juga: Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Didugaan Langgar Zonasi Kampanye

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya