Dukung Citarum, Menteri Siti Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah
Fasilitas tersebut ada di 6 kabupaten/kota DAS Citarum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertugas memastikan pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Salah satu langkah pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut ialah dengan mengurangi jumlah timbunan sampah rumah tangga yang sering kali menjadi beban bagi lingkungan.
Untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di DAS Citarum tersebut, KLHK menyerahkan fasilitas pengelolaan sampah di enam kabupaten/kota di Jawa Barat. Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan fasilitas tersebut di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4).
Menteri Siti mengatakan, “Ada lima Direktorat Jenderal di KLHK yang bertugas dalam percepatan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Salah satu wujudnya ialah penyerahan fasilitas pengelolaan sampah di enam kabupaten/kota DAS Citarum yang kita resmikan hari ini. Semua itu kita laksanakan untuk mendukung pembangunan Citarum menjadi Harum,” tutur Menteri Siti.
1. Menteri Siti: Kabupaten/kota harus mempunyai perencanaan dan aksi nyata dalam pengurangan dan penanganan sampah daerah
KLHK menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah melalui pendirian Pusat Daur Ulang (PDU) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton/hari dan juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton/hari. Selain itu, KLHK mendirikan Bank Sampah Induk (BSI) dengan kapasitas 1 ton per hari di enam kabupaten per kota, yaitu Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Subang, Kab. Karawang, dan Kota Bekasi. Tidak hanya itu, KLHK juga menyerahkan 60 tempat sampah terpilah dan 35 unit motor sampah roda tiga di 6 kabupaten/kota tersebut.
Menurut Menteri Siti, kabupaten/kota harus mempunyai perencanaan dan aksi nyata dalam pengurangan dan penanganan sampah daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jastranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Dengan begitu, pengurangan dan penanganan sampah yang baik harus dilakukan dalam pengelolaan sampah di kabupaten/kota secara terukur.
“Semua dukungan sarana yang diberikan pemerintah kepada enam kabupaten/kota di DAS Citarum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dan menjadi stimulan bagi pemerintah daerah. Kita perlu mendorong pengelolaan sampah yang mengedepankan paradigma dan konsep ‘pengurangan sampah’ berbasis 3R (Reduce, Reuse, Reycle). Dengan demikian, partisipasi masyarakat dan kapasitas pengelolaan sampah daerah yg berada di DAS Citarum meningkat, sehingga dapat menurunkan beban di pemrosesan akhir (tempat pembuangan akhir),” ujar Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti memandang fasilitas PDU ini dapat menguntungkan ekonomi sirkular dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga. Menteri Siti pun mengimbau masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya dan memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna dan memiliki nilai ekonomis yang cukup menjanjikan.