Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Amsal Sitepu Menangis di DPR, Minta Keadilan Kasus yang Menjeratnya
Amsal Sitepu menghadiri RDPU secara daring bersama Komisi III DPR RI (screenshot YouTube TV.P Parlemen)
  • Amsal Sitepu menangis di RDPU Komisi III DPR RI, memohon keadilan atas kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjeratnya.
  • Ia menegaskan hanya pekerja kreatif tanpa kewenangan anggaran dan mempertanyakan alasan pembayaran proyek jika dianggap kemahalan.
  • Amsal dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, tak kuasa menahan tangis saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Dalam rapat yang digelar secara daring itu, Amsal meminta keadilan atas kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjeratnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 2020–2022. Jaksa menilai Amsal melakukan mark up anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Di hadapan anggota DPR, Amsal mengaku masih kebingungan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menyebut perhitungan kerugian negara muncul karena sejumlah komponen biaya produksi dinilai nol oleh auditor.

“Di dalam persidangan itu, saya menemukan bahwa di dalam LHP ditemukan markup karena ada item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh JPU dalam surat tuntutannya. Itu ada ide Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip on atau mikrofon Rp900 ribu. Totalnya Rp5,9 juta, ini semuanya dianggap nol oleh auditor atau JPU,” kata Amsal, Senin (30/3/2026).

1. Dia mencari keadilan, tak ada kewenangan tentukan anggaran proyek

Amsal Sitepu saat membacakan pledoi di persidangan PN Medan (Dok. FB Amsal Sitepu)

Dia menegaskan, dirinya hanya pekerja ekonomi kreatif yang menjual jasa pembuatan video dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan anggaran proyek pemerintah.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak, saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak,” ujar dia.

2. Jika kemahalan kenapa tak ditolak

RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Amsal juga mempertanyakan mengapa proyek tersebut tetap dibayarkan jika dinilai tidak sesuai.

“Kalo memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Atau kalo tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan,” kata dia.

Dia khawatir kasus ini membuat pekerja ekonomi kreatif takut bekerja sama dengan pemerintah.

3. Putusan perkara Amsal dijadwalkan dibacakan majelis hakim pada 1 April 2026

RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik setelah tuntutan terhadapnya viral di media sosial.

Amsal dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta karena diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Jaksa menyebut tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Proyek itu awalnya ditawarkan Amsal melalui proposal kepada sejumlah kepala desa dengan biaya Rp30 juta per video. Sebanyak 20 desa kemudian menggunakan jasanya.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar pembuatan video seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa sehingga muncul selisih yang dianggap sebagai kerugian negara. Di persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi menyatakan pekerjaan Amsal selesai sesuai kontrak dan tidak ada masalah dengan hasil video yang dibuat. Putusan perkara Amsal dijadwalkan dibacakan majelis hakim pada 1 April 2026.

Editorial Team