DPR Soroti Kasus Videografer Amsal Sitepu Jelang Putusan Hakim

- Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan videografer Amsal Sitepu untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
- Amsal dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan mark up anggaran proyek video profil 20 desa yang dikerjakannya pada periode 2020–2022.
- Perbedaan perhitungan biaya produksi antara versi Amsal dan auditor menjadi sorotan, terutama terkait penilaian jasa kreatif yang belum memiliki standar harga baku.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu, seorang videografer yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, pihaknya bakal memperjuangkan kasus ini. Menurut dia, kasus ini menjadi perhatian karena jasa kreatif pada dasarnya tidak memiliki standar harga baku.
Habiburokhman mengatakan, perkara tersebut kini sudah berada di tahap akhir proses persidangan. Dalam beberapa hari ke depan, pengadilan dijadwalkan membacakan putusan terhadap kasus tersebut.
“Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja ekonomi kreatif, ya, tapi harus berhadapan dengan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya,” ujar Habiburokhman, Senin (30/3/2026).
1. Amsal hadir secara daring

Dalam RDPU ini, Amsal hadir didampingi oleh Anggota Komisi III dari Demokrat Hinca Panjaitan secara daring.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR akan segera menyampaikan kesimpulan rapat terkait pembahasan kasus tersebut.
"Pak Amsal, semangat ya Pak Amsal ya, insyaallah kita all out. Ya, kita perjuangkan keadilan untuk Pak Amsal," ujar dia.
2. Dia dituntut dua tahun penjara karena proyek ini

Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, ramai diperbincangkan publik. Amsal dituntut dua tahun penjara dalam perkara proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya pada 2020–2022.
Amsal didakwa melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa menilai perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
3. Rincian anggaran jadi sorotan dalam persidangan

Rincian anggaran proyek yang diajukan Amsal menunjukkan total biaya produksi satu video mencapai Rp30 juta. Anggaran itu mencakup tahap praproduksi seperti concept/ide, spot montage, dan penulisan skrip; biaya peralatan seperti DSLR, drone DJI Phantom 3 Pro, serta clip-on microphone, hingga tenaga produksi dan proses finishing seperti cutting, editing, dubbing, dan hard copy.
Namun dalam hasil audit yang menjadi dasar dakwaan, beberapa komponen biaya seperti concept/ide, clip-on microphone, cutting, editing, dan dubbing dinilai bernilai nol rupiah. Perbedaan perhitungan tersebut membuat total biaya menurut auditor hanya Rp24,1 juta dari pagu anggaran Rp30 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan cara menilai pekerjaan industri kreatif yang tidak selalu memiliki standar biaya yang sama seperti proyek fisik.
Amsal sendiri masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026.
















