Jakarta, IDN Times - Kasus bunuh diri YBR, anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka persoalan serius soal perlindungan dan hak dasar anak di Indonesia. YBR, siswa sekolah dasar diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan akibat keterbatasan ekonomi.
Anak tersebut disebut tidak memiliki buku dan alat tulis untuk mengikuti kegiatan belajar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini tidak bisa dilihat dari satu faktor semata, melainkan berkaitan dengan pola pengasuhan, lingkungan sekolah, hingga potensi perundungan.
"Di kasus ini memang kita turut prihatin karena kejadiannya anak seharusnya mendapatkan hak pendidikan. Begitu ya, itu kan fasilitas pendidikan. Tetapi anak tidak memperoleh itu sehingga sampai mengakhiri hidup," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, kepada IDN Times, Rabu (4/2/2026).
