Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial GSH sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap karyawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (16/12/2024).
“Setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Polda Metro.
GSH dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Kapolres Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah otang tua GSH memberi tahu penyidik bahwa mereka sedang berada di Sukabumi.
Hal itu disampaikan setelah penyidik menyampaikan surat panggilan terhadap GSH untuk pemeriksaan di tahap penyidikan.
“Mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan. Mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya,” kata Nicolas di Polres Jaktim.