Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, DPR: Tak Ada yang Kebal Hukum

Anggota Komisi 3 DPR RI Abdullah. (Dok. Humas PKB)
Intinya sih...
  • Anggota DPR Fraksi PKB mendesak polisi bertindak cepat dalam kasus penganiayaan bos toko roti terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur.
  • Kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2024 dan viral setelah video penganiayaan GSH. Gus Abduh meminta proses hukum dilakukan secepatnya.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB DPR RI, Abdullah alias Gus Abduh, mendesak kepolisian bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, GSH kepada karyawannya.

Gus Abduh mengatakan, peristiwa ini sudah berlangsung lama sejak Oktober 2024. Bahkan, korban sudah melaporkan ke polisi. Setelah video penganiayaan GSH viral, kasus itu baru mendapatkan atensi dari berbagai pihak, termasuk pihak kepolisian.

"Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepatbmemproses hukum," kata dia, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

1. Proses hukum kasus ini harus cepat

Penangkapan anak bos toko roti yang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Gus Abduh mengatakan, penganiayaan itu sudah beberapa kali dilakukan sehingga tidak boleh dibiarkan. Proses hukum harus secepatnya dilakukan.

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga merendahkan martabat karyawannya dan mengatakan bahwa karyawan tersebut miskin. 

"Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang," kata Gus Abduh.

2. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini

Anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial GSH ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Apalagi, kata dia, pelaku dengan sombong menyatakan dirinya kebal hukum sehingga tidak mungkin ditindak polisi. Hal itu jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Gus Abduh menegaskan, tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini. Semua orang sama di mata hukum atau equality before the law.

Prinsip itu tercantum dalam UUD 1945, yaitu: 

Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. 

Pasal 28 D Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," kata dia.

3. Polisi tidak tebang pilih

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ketika menghadiri wisuda prajurit TNI di Akmil. (Dokumentasi Polri)

Gus Abduh menegaskan, kasus itu menjadi pelajaran untuk semua orang. Khususnya, para pengusaha dan pemilik usaha agar tidak berlaku arogan kepada karyawannya.

Para pengusaha harus berlaku adil kepada karyawannya dan jangan ada ancaman, intimidasi, paksaan, apalagi penganiayaan terhadap karyawan mereka.

"Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung," tutur dia.

Gus Abduh menambahkan, pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua orang yang bersalah harus ditindak.

"Jangan ada lagi istilah no viral no justice," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Deti Mega Purnamasari
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us