Jakarta, IDN Times - Analis militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel penuh kejanggalan. Sebab, prajurit aktif TNI Angkatan Darat (AD) itu belum memenuhi syarat dari segi pendidikan dan masa berdinas di militer untuk mendapat pangkat tersebut.
Analisa itu berbeda dari pernyataan yang disampaikan TNI AD, yang menyatakan pemberian pangkat Letkol bagi Teddy telah sesuai aturan yang ada.
"Untuk kenaikan pangkat, dihitung dari masa dinas perwira dan pendidikan. Lalu, akan dicek apakah dia mengikuti sekolah khusus dasar kecabangan, punya pendidikan pengembangan spesialisasi, Diklapa I (Pendidikan Lanjutan Perwira), Diklapa II dan yang paling tinggi di angkatan Seskoad, Seskoal dan Seskoau," ujar Ginting, Jumat (7/3/2025).
Teddy sendiri diketahui merupakan lulusan Akademi Militer pada 2011. Ia melampaui enam angkatan di atasnya hingga bisa diberi pangkat Letnan Kolonel.
"Celakanya Teddy Indra Wijaya juga belum lulus Diklapa II. Dia juga belum mengikuti Seskoad," tutur dia.
Ginting menyebut untuk bisa mencapai pangkat Letkol, rata-rata lulusan Akmil membutuhkan waktu sekitar 18 tahun. Artinya, Teddy diperkirakan baru bisa diberikan pangkat Letkol pada 2029, itu pun bila kariernya di dunia militer berjalan mulus.
"Persoalannya bila tidak mengikuti Seskoad, maka ia membutuhkan waktu 20 tahun (untuk naik ke pangkat Letkol). Bila tidak lulus Diklapa II, hanya mengikuti Diklapa I, maka membutuhkan waktu lebih lama lagi yaitu 22 tahun. Artinya, Teddy Indra Wijaya baru bisa diangkat jadi Letkol 22 tahun pascamasa dinas perwiranya atau di tahun 2033," katanya.