Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta agar masa kampanye selama 75 hari dicabut. Ia menilai, masa kampanye yang terbilang singkat itu mengingkari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia menyebut waktu kampanye kilat itu hanyalah akal-akalan DPR yang seakan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak independen. Oleh sebab itu, dia mendesak KPU mengembalikan aturan masa kampanye sebelumnya, yakni sembilan bulan.
"Kami melihat kesepakatan antara KPU dengan DPR dan pemerintah yang menyatakan masa kampanye 75 hari, adalah sebuah pengingkaran terhadap undang-undang. Perintah undang-undang sudah jelas, yakni sembilan bulan," ujar Iqbal ketika berkunjung ke KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).