Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Usul Jadwal Pemilu, Kampanye Parpol Mulai 28 November 2023

Ilustrasi Kampanye Pilpres 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi Kampanye Pilpres 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mulai menyusun jadwal dan tahapan Pemilu 2024. KPU, pemerintah, dan DPR sebelumnya telah menyepakati besaran anggaran Pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun dan durasi kampanye selama 75 hari.

Hasyim mengusulkan, masa kampanye untuk Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Jika usulan ini diterima DPR, maka setiap partai politik memiliki waktu 17 bulan untuk persiapan kampanye Pemilu 2024.

“Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024, sehingga kalau dihitung durasi masa kampanye adalah selama 75 hari,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

1. Masa tenang 11-13 Februari

Ilustrasi simulasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Ilustrasi simulasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Setelah masa kampanye selesai, maka setiap pihak yang terlibat dalam Pemilu akan masuk dalam masa tenang.

Masa tenang Pemilu 2024 dijadwalkan selama tiga hari dimulai 11-13 Februari. Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Untuk penghitungan suara 14 dan 15 Februari, dan rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024,” ucap Hasyim.

2. Jadwal Pemilu di Pilpres putaran kedua

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

KPU juga membuat perencanaan jika terjadi Pilpres putaran kedua. Rencana ini dibuat untuk mengantisipasi tidak ada pemenang dalam putara pertama, karena suara imbang atau suara tidak melebihi separuh jumlah suara sah nasional.

KPU juga telah mengalokasikan anggaran senilai Rp14,4 triliun untuk pelaksanaan pilpres dalam dua putaran. Jika putaran kedua tak terjadi, maka anggaran tersebut tidak akan digunakan.

Hasyim menyampaikan, Pilpres putaran kedua akan dilakukan pada 12 Juni 2024. KPU sebelumnya akan melakukan pemutakhiran data daftar pemilih tetap (DPT) 22 Maret-25 April 2024.

Kemudian, masa kampanye pada Pilpres putaran kedua dijadwalkan berlangsung mulai 2-22 Juni 2024.

“Masa tenang 3 hari, dari 23-25 Juni. Kemudian pemungutan suara 26 Juni 2024. Penghitungan suara di TPS 26-27 Juni, rekapitulasi hasil perhitungan suara 27 Juni 2024,” ujar Hasyim.

3. KPU optimistis PKPU diundangkan paling lambat 10 Juni 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari, beserta anggota KPU lainnya usai pelantikan di Istana, Selasa (12/4/2022). (Dok. Setneg)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Hasyim Asy’ari, beserta anggota KPU lainnya usai pelantikan di Istana, Selasa (12/4/2022). (Dok. Setneg)

Hasyim juga optimistis, Peraturan KPU (PKPU) akan diundangkan paling lambat 10 Juni 2022.

Dengan diundangkannya PKPU, maka KPU memiliki landasan hukum yang sah untuk memulai Pemilu 2024.

“Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini Selasa, itungannya kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022. Maka dengan begitu sekali lagi begitu masuk 14 Juni 2022 dimulainya tahapan itu sudah ada dasar hukum yang kokoh,” kata Hasyim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Melani Hermalia Putri
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us