Grafis dana yang dikeluarkan Kemendikbud selama pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)
Melansir dari laman The Glossary of Education Reform (https://edglossary.org/), Learning Loss diartikan sebagai kehilangan atau keterbatasan pengetahuan dan kemampuan (skill) secara umum ataupun spesifik atau merujuk pada progres akademis, yang umumnya terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau diskontinuitas dalam pendidikan bagi siswa.
Laman tersebut menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan learning loss dapat terjadi, di antaranya liburan musim panas, pendidikan formal yang tertutup, kembali putus sekolah, tahun senior, ketidakhadiran sekolah (bisa karena permasalahan kesehatan) dalam jangka panjang, pengajaran yang tidak efektif, dan perancangan jadwal pelajaran yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Pada 16 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengimbau agar pendidik dan peserta didik melakukan Belajar dari Rumah. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo agar masyarakat Belajar, Bekerja, dan Beribadah dari Rumah.
Secara tak langsung, langkah ini membuat sekolah tak bisa secara langsung dan intensif hadir untuk para siswa. Hal ini dirasakan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/sederajat, SMA/sederajat, hingga mahasiswa di Perguruan Tinggi.
Meski pelonggaran terus dilakukan, namun PJJ masih berjalan hingga saat ini. Bahaya PJJ terhadap siswa dan ancaman learning loss nyatanya sudah cukup lama disadari Mas Menteri--begitu Mas Nadiem akrab disapa.
Mendikbud mengakui PJJ berkepanjangan bisa memberi dampak negatif permanen untuk anak. Ada tiga dampak besar yang disebut Mendikbud Nadiem mengancam anak-anak, yakni putus sekolah, penurunan capaian belajar dan juga peningkatan kekerasan terhadap anak serta risiko psikososial.
Nadiem menegaskan PJJ tidak optimal dari sisi pencapaian belajar dan dapat menjadi ancaman dampak negatif kedua bagi seluruh siswa.
"Kesenjangan kualitas antara yang punya akses teknologi dengan yang tidak itu menjadi semakin besar," kata Mendikbud dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat, 7 Agustus 2020.
"Kita berisiko mempunyai generasi yang learning loss. Lost generation, di mana akan ada dampak permanen terhadap generasi kita terutama bagi yang jenjang-jenjang lebih muda," ucap dia.