Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kerap memberikan rekomendasi menyimpang dari aturan kepabeanan saat bertugas di Bea Cukai Batam. Hal itu dilakukan demi uang haram.

Ada 10 saksi yang diperiksa KPK terkait hal tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Polres Balerang, Batam.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas Tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi  yang menyimpang dari aturan kepabeanan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya Tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," imbuhnya.

1. KPK sudah sita aset Andhi Pramono senilai Rp50 miliar

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui masih memburu aset-aset Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita aset senilai total Rp50 miliar.

Beberapa aset yang disita KPK antara lain mobil Land Cruiser dan 7 tas mewah milik Andhi Pramono.

2. Andhi Pramono jadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di