Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kerap memberikan rekomendasi menyimpang dari aturan kepabeanan saat bertugas di Bea Cukai Batam. Hal itu dilakukan demi uang haram.
Ada 10 saksi yang diperiksa KPK terkait hal tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Polres Balerang, Batam.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas Tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).
"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya Tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," imbuhnya.