Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cari Bukti Korupsi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau. Rumah itu ditempati oleh keluarga Andhi.

"Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari Tersangka AP," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

1. KPK geledah perusahaan di Batam

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga menggeledah perusahaan di Batam berinisial PT BBM di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

Bukti yang ditemukan langsung disita KPK. Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara dan dianalisis.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 mililar

KPK resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Andhi Pramono baru ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

3. Andhi Pramono jadi broker ekspor dan impor

KPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us