KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020). Edhy dijadikan tersangka terkait kasus dugaan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis.
Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Andreau sempat menjadi buron KPK dan meminta dia segera menyerahkan diri. Lalu, pada Kamis (26/11/2020), Andreau akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Selain Andreau, Amiril Mukminin yang merupakan tersangka dari pihak swasta juga menyerahkan diri.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali Fikri.