Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Andreau Pribadi, Stafsus Edhy Prabowo yang Gagal ke Senayan

Andreau Pribadi Misanta, stafsus Menteri KKP bersama Edhy Prabowo (Instagram.com/andreau_pribadi)

Jakarta, IDN Times - Sempat buron, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11/2020).

Di Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia menjabat sebagai staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Usaha Kecil Menengah dan Usaha.

Mengutip situs Pintar Memilih, pria 34 tahun itu pernah maju pada Pemilu Legislatif 2019 dari PDI Perjuangan. Namun, ia gagal lolos dari daerah pemilihan (dapil) 7 yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

1. PDIP mengakui Andreau kadernya, tapi sudah gak aktif

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Melalui keterangan tertulis, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah membenarkan bahwa Andreau pernah menjadi caleg yang diusung partainya. Namun menurutnya, dia tak lagi aktif di partai usai gagal ke Senayan.

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah, Kamis (26/11/2020).

2. PDIP akan menjatuhkan sanksi tegas untuk Andreau

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. IDN Times/Imron

Basarah mengatakan, tindakan Andreau merupakan keputusan pribadi sebagai staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga menurutnya, tindakan dia tidak berkaitan dengan partai pemenang Pemilu 2019 itu.

Basarah menyebutkan jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus suap di lingkungan KKP tersebut, maka partai siap menjatuhkan sanksi tegas.

"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata dia.

3. Andreau sempat jadi buronan KPK

Andreau Pribadi Misanta, stafsus Menteri KKP (Instagram.com/andreau_pribadi)

Andreau dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta lima orang lainnya yakni Safri, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin ditetapkan tersangka oleh KPK, terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Andreau dan Amiril sempat buron, serta baru menyerahkan diri ke KPK siang hari ini. Saat ini keduanya sedang diperiksa penyidik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us