Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasus video syur ini bermula dari laporan Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio dan terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020.
Febrianto membuat laporan tersebut karena merasa video tersebut meresahkan masyarakat, total ada lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Keesokan harinya pada 8 November, advokat Pitra Romadoni Nasution membuat laporkan untuk kasus serupa pada tiga akun penyebar tayangan itu.
Polisi juga telah menetapkan dua pelaku penyebar video syur tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan PP. Namun penyebar video pertama belum ditangkap. Mereka mengaku tengah mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.
Baru-baru ini polisi juga menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya terancam dipenjara 6 bulan hingga 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar. GA dan MYD juga mengakui video itu dibuat pada 2017, di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatra Utara.