Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Video Syur GA, Polisi Buka Suara Soal Sosok MYD

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, buka suara terkait pria berinisial MYD yang ditetapkan menjadi tersangka bersama artis GA terkait kasus video syur.

"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya," kata dia kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

1. Yusri mengungkap motif video syur

GA saat memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusri mengatakan bahwa motif pembuatan video tersebut untuk dokumentasi pribadi. Namun dia tidak secara detil mengatakan alasan keduanya mendokumentasikan hal tersebut hingga bisa tersebar.

"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujarnya.

2. Polisi masih kejar pelaku yang pertama kali menyebarkan video

Artis GA dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). GA diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yusri juga mengatakan pihaknya masih mengejar penyebar pertama video setelah sebelumnya berhasil menangkap dua penyebar video secara massif berinisial MN dan PP.

"(Terkait penyebar pertama) masih kita terus melakukan pengejaran. Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," ujarnya.

3. Video dibuat pada 2017 di Medan

GA saat memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus ini membuat Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ujarnya.

4. Komnas Perempuan: Penyebar video harus dihukum

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menilai penetapan tersangka terhadap Gisel tidak tepat. 

"Masalahnya, video Gisel itu sudah terbukti bahwa itu Gisel kah? Kedua, video GA bukankah materi pribadi? Yang dalam UU Pornografi seharusnya dikenakan pada penyebarnya. Kecuali kalau Gisel bertujuan mempublikasi konten dirinya dan kalau itu benar Gisel. Jadi dua hal itu perlu diverifikasi dulu," kata Mariana kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).

Walau menurut polisi Gisel mengakui dia memerankan video itu, Mariana berpendapat pengakuan tidaklah sekuat pembuktian. Mariana menegaskan penyebar video syur itu yang seharusnya dihukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwi Agustiar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us