Anggaran Komnas Perempuan Disunat 39 Persen, Penanganan Kasus Terimbas

Jakarta, IDN Times - Anggaran Komnas Perempuan direncanakan untuk dipangkas hingga 39,41 persen, dari Rp47,7 miliar menjadi Rp28,9 miliar. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, pemangkasan tersebut akan berdampak pada kapasitas negara dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Dia mengatakan daya tanggap Komnas Perempuan dapat secara signifikan terdampak pengurangan anggaran.
"Termasuk di dalamnya adalah untuk menjalankan Program Prioritas Nasional yang diamanatkan kepada Komnas Perempuan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (13/2/2025).
1. Pilot project Program Prioritas Nasional tidak dapat dilaksanakan
Komnas Perempuan bertanggung jawab atas Program Prioritas Nasional (PPN) Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).
"Piloting project yang dimaksudkan dalam PPN SPPT PKKTP tidak dapat kami laksanakan,” ucap Andy.
2. Penanganan bisa berkurang 75 persen
Dengan pengurangan ini, menurutnya, daya penanganan Komnas Perempuan dapat berkurang hingga 75 persen.
Komnas Perempuan bertanggung jawab atas PPN Peningkatan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dengan Perspektif Kepulauan dan Inklusif di Era Digital.
Selain itu, 5 Program Prioritas Lembaga (PPL) Komnas Perempuan difokuskan pada peningkatan efektivitas pencegahan, penanganan kasus dan pemulihan korban, pendokumentasian, pelaporan, dan pemantauan rekomendasi.
3. Minta anggaran hanya dipangkas 26,4 persen
Oleh sebab itu, Andy meminta anggaran Komnas Perempuan hanya dipangkas 12,6 miliar, alias hanya 26,41 persen.
“Dengan efisiensi ini, Komnas Perempuan tahun ini kembali tidak dapat menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusif maupun tugas dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak,” lanjut Andy.