Komnas Perempuan: Poligami Kerap Diawali Perselingkuhan Berujung KDRT

Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tengah menjadi polemik, karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang diperbolehkan beristri lebih dari satu.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan praktik beristri lebih dari satu adalah faktor penyebab tindak kekerasan pada perempuan. Perkawinan poligami kerap diawali dengan perselingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikologis serta penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.
"Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/1/2025).
1. Ada 3.079 kasus KDRT yang dicatat Komnas Perempuan

Andy menjelaskan, dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan pada 2004, setengahnya adalah kasus kekerasan psikis.
Sementara, sebanyak 16 persen adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.
2. Badan Peradilan Agama catat 391 ribu pengajuan perceraian selama 2023

Pada 2023, Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat 391.296 pengajuan perceraian, 701 di antaranya adalah dengan alasan poligami, 32.646 karena ditinggalkan salah satu pihak, dan 240.987 karena perselisihan terus-menerus.
"Baik penelantaran maupun perselisihan terus-menerus ditengarai terkait dengan isu perselingkuhan dan praktik beristri lebih dari satu," katanya.
3. Kerap sengaja tak dicatat atau tanpa izin istri sah

Komnas Perempuan menjelaskan, praktik beristri lebih dari satu sering kali sengaja tidak dicatatkan atau tidak prosedural, karena dilakukan tanpa seizin istri, tanpa seizin atasan dan izin pengadilan.
"Praktik serupa ini merupakan tindak kejahatan perkawinan, karena dengan sengaja tidak menginformasikan atau mengabaikan penghalang sah atas perkawinan lebih dari satu istri yang hendak ia lakukan," katanya.
Andy mengungkapkan, perselingkuhan atau perkawinan siri menjadikan perempuan, baik sebagai istri maupun perempuan lainnya, di dalam relasi tersebut, menjadi korban maskulinitas laki-laki atau suami.