Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menipisnya anggaran BTT ini, kata Nasruddin, tidak terlepas dari total pendapatan asli daerah atau PAD DKI Jakarta baru menyentuh sekitar Rp19 triliun pada pertengahan Juni 2021. Di sisi lain, pos belanja DKI Jakarta sudah mencapai sekitar Rp20,6 triliun.
"Total pendapatan Rp19 triliun baik dari pendapatan asli daerah, transfer dan pendapatan daerah yang sah. Sementara untuk belanja ini sudah mencapai sekitar Rp20,6 triliun," ucapnya.
Anggaran belanja itu terserap ke dalam alokasi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga atau BTT dan belanja transfer.
"Kalau defisit antara pendapatan dan belanja, itu belanjanya lebih besar. Itu diantisipasi lewat pembiayaan, salah satunya melalui pinjaman PEN 2021," tutur dia.
Dengan kurangnya pemasukan ini, Nasruddin mengindikasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memilih opsi pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun hingga "lockdown".
Selain diantisipasi lewat pembiayaan, salah satunya melalui pinjaman PEN 2021, Nasruddin menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggalakkan skema pembiayaan kolaborasi bersama pihak swasta untuk mengatasi defisit anggaran yang dialami.