Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menilai perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS bisa berdampak cukup serius terhadap keberlangsungan industri media ke depan. Sebab, ketika kesepakatan itu efektif berlaku, media harus bernegosiasi sendiri melawan platform raksasa seperti Google dan Meta.
Hal itu tertuang dalam pasal 3 yang membahas teknologi dan perdagangan digital. Di bagian penjelasan dari pasal 3.3 mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital tertulis 'Indonesia harus menahan diri dari sikap mewajibkan layanan peyedia jasa digital asal Amerika Serikat (AS) untuk mendukung organisasi media atau kantor berita melalui skema berbagi data pengguna, lisensi berbayar dan model berbagi keuntungan'.
Jurnalis senior itu memandang skema di dalam kesepakatan dagang itu merupakan inti dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 mengenai tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
"Ini merupakan ketentuan yang membuat platform digital semakin sulit disentuh dan media harus bernegosiasi sendiri dengan platform. Eksistensi media semakin sulit," ujar Abdul ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya lewat Perpres yang diteken di era Joko "Jokowi" Widodo itu pemerintah memberikan dukungan dengan memaksa platform raksasa digital agar bersedia bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Di dalam Perpres publisher's rights itu juga dibentuk komite yang berfungsi untuk menengahi bila terjadi sengketa antara media dengan platform digital," kata pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan di Dewan Pers.
Ia pun mengaku masih belum mengetahui apakah pemerintahan Prabowo Subianto akan tetap mengikuti Perpres tahun 2024 atau patuh terhadap kesepakatan dagang yang sudah diteken.
