Tarif Trump soal Transaksi Digital Bertentangan dengan Perpres Publisher Rights?

- Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal yang mengatur perdagangan digital, termasuk larangan pajak diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
- Isi Pasal 3 perjanjian tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital memberi kompensasi kepada perusahaan pers Indonesia.
- Pemerintah dan Dewan Pers didorong membentuk Komite Publisher Rights secara transparan agar kerja sama antara platform digital dan penerbit berjalan adil serta mendukung jurnalisme berkualitas.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ART tersebut terdiri dari 7 pasal (section), dimana salah satunya yakni di Pasal 3 membahas tentang transaksi (perdagangan) digital dan teknologi.
Berdasarkan dokumen ART yang diperoleh IDN Times, dalam butir 3.1 Pasal 3 disebutkan, Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual.
Sementara dalam butir 3.2 yang membahas tentang fasilitas transaksi digital, disebutkan Indonesia akan memfasilitasi transaksi digital dengan Amerika Serikat, termasuk tidak melakukan diskriminasi terhadap layanan atau produk digital AS, memastikan transfer data melalui sarana elektronik melintasi perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis, dan berkolaborasi dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan keamanan siber.
1. Indonesia harus info ke AS sebelum buat perjanjian transaksi digital dengan negara lain

Khusus di butir 3.3 disebutkan, Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan AS.
Selanjutnya di butir 3.4 tentang syarat masuk pasar, tertulis:
1. Indonesia tidak akan memberlakukan syarat atau menegakkan kewajiban apa pun yang mengharuskan warga negara AS untuk mentransfer atau memberikan akses ke teknologi, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan hak milik lainnya, atau untuk membeli, menggunakan, atau memberikan preferensi kepada teknologi tertentu, sebagai syarat untuk melakukan bisnis di wilayahnya. Pasal ini tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah.
2. Pasal ini tidak menghalangi badan pengatur atau otoritas peradilan suatu Pihak untuk meminta seseorang dari Pihak lain untuk menyimpan dan menyediakan kode sumber perangkat lunak, atau algoritma yang dinyatakan dalam kode sumber tersebut, kepada badan pengatur untuk investigasi, inspeksi, pemeriksaan, tindakan penegakan hukum, atau proses peradilan tertentu, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap pengungkapan tanpa izin.
selanjutnya butir 3.5 berbunyi:
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik, dan akan mendukung adopsi multilateral atas moratorium permanen terkait kepabeanan pada transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat. Untuk kepastian yang lebih besar, Pasal ini tidak akan menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak internal, biaya, atau perubahan lain pada transmisi elektronik dengan cara yang tidak bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 atau Pasal II dan XVII Perjanjian Umum Perdagangan WTO."
2. Dinilai bertentangan dengan Perpres Publisher Rights

Apa yang tertuang dalam Pasal 3 tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Publisher Rights.
Dalam Perpres Publisher Rights yang ditetapkan pada 20 Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo waktu itu, perusahaan platform digital (seperti Google, Meta, dll) diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia untuk mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers. Dengan kata lain, perusahaan platform digital tidak merugikan media konvensional, memastikan keadilan ekonomi, dan menghargai karya jurnalistik. Untuk itu, platform digital wajib memberikan kompensasi atas penggunaan berita oleh perusahaan pers melalui lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data, atau bentuk lain yang disepakati.
Kewajiban platform digital ini tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Khusus di Pasal 7 disebutkan kewajiban bagi hasil dan bagi data.
Berikut bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:
(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
3. Perpres Publisher Rights atur hubungan bisnis antara platform digital dan penerbit

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, Perpres tersebut mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit.
"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," ujar dia dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perpres Publisher Rights untuk Siapa?’ pada Jumat (1/3/2024) lalu.
Terkait keberadaan Perpres Publisher Rights, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers telah mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia, untuk membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif, serta akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.
"Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel," demikian seruan koalisi dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).
4. Menkomdigi: Kewajiban platform digital bayar lisensi penggunaan data masih berlaku

Dikonfirmasi soal isi ATR yang dinilai bertentangan dengan Perpres Publisher Rights, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, ART tersebut belum efektif berlaku dan masih akan disampaikan lebih dulu ke DPR.
Karena belum efektif berlaku, maka kewajibaan platform digital membayar lisensi penggunaan data dari produk jurnalistik Indonesia melalui profit sharing, seperti diatur dalam Perpres Publisher Rights, masih berlaku hingga saat ini.
"ART ini masih akan disampaikan kepada DPR. Sehingga belum efektif dan sehingga Perpres terkait Publisher Rights yang mewajibkan digital platform membayar lisensi penggunaan data dari produk jurnalistik Indonesia melalui profit sharing, masih berlaku hingga saat ini," ujar Meutya kepada IDN Times.
5. Jawaban pemerintah soal Publisher Rights

Banyaknya kritikan terhadap isi ATR, termasuk soal Publisher Rights, membuat Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan dokumen untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang ATR tersebut. Di bagian paling bawah dokumen berjumlah 8 halaman itu, tertanda Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.
Berikut petikan jawaban pemerintah terkait Publisher Rights:
Apakah Indonesia setuju tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) AS untuk bekerja sama dengan perusahaan pers?
Jawaban:
▪ Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
▪ Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.
▪ Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.
▪ Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2-7%. Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.



















