Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendesak pemerintah untuk melaporkan ke International Criminal Court (ICC) soal tindak penganiayaan yang diterima oleh WNI ketika ditahan oleh otoritas Israel. Berdasarkan pengakuan WNI yang sempat ditahan, mereka mengalami berbagai tindak kekerasan mulai dari pemukulan, ditendang, hingga disetrum. Sembilan WNI yang itu ditahan oleh otoritas Israel karena mencoba masuk ke Gaza untuk membawa bantuan kemanusiaan.
"Pemerintah perlu menggalang kesepakatan untuk membawa masalah ini ke ICC sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ (International Court of Justice)," ujar Syamsu di dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai juga perlu menggalang dukungan antar negara untuk mengutuk tindakan Israel tersebut. Ia berharap, hasil dari upaya itu bisa menghukum tentara Israel yang melakukan penyiksaan. Bahkan, bila perlu dapat dinyatakan sebagai kejahatan perang kemanusiaan.
"Kami berharap ada penyelidikan terbuka. Tidak hanya terhadap pemimpin Israel tetapi juga personal tentaranya," tutur dia.
Ia menambahkan, upaya serupa juga bisa didorong di Tanah Air dengan membawa ke Pengadilan Ad Hoc HAM. Hasil dari pengadilan itu, kata Syamsu, bisa menjadi masukan bagi ICC.
