Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir harus mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wakil menteri. Sebab, wakil menteri dilarang rangkap jabatan jadi komisaris. Hal Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Sedikitnya 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah tersebut berdasarkan data resmi yang telah diketahui hingga saat ini.
Praktik rangkap jabatan mencakup posisi komisaris utama maupun komisaris biasa di berbagai BUMN strategis, mulai dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya.
"Menteri BUMN dapat mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para wamen," kata Khozin kepada IDN Times, Jumat (18/7/2025).
Dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. Khozin menilai, putusan ini menjadi pedoman bagi Erick dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wamen.
"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen)," imbuh dia.