Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

30 Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Ini Daftarnya!

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Intinya sih...
  • Beberapa wamen baru menjadi komisaris BUMN, termasuk Veronica Tan, Taufik Hidayat, Stella Christie, dan Arif Havas Oegroseno.
  • Ada 30 wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN, termasuk Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmodjo, dan Fahri Hamzah.
  • Meski MK tidak menerima gugatan terkait larangan rangkap jabatan bagi wamen, tetapi MK kembali menegaskan adanya larangan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Sedikitnya 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah tersebut berdasarkan data resmi yang telah diketahui hingga saat ini.

Praktik rangkap jabatan mencakup posisi komisaris utama maupun komisaris biasa di berbagai BUMN strategis, mulai dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya.

1. Wamen yang baru dapat kursi komisaris BUMN

Infografis 30 Wamen rangkap jabatan
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).

Ada beberapa wamen yang baru ditetapkan sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN, yakni Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, kini merangkap sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia.

Sementara itu, mantan pebulutangkis nasional yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat, diangkat menjadi Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie dipercaya sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

Dari sektor diplomasi, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno juga ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). Kemudian Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono kini duduk sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

2. Daftar 30 wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN

Infografis 30 Wamen rangkap jabatan komisaris
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).

Berikut rinciannya:

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

  2. Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

  3. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

  4. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

  7. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

  8. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan - Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)

  9. Wakil Menteri UMKM, Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

  10. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

  11. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  12. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

  13. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

  14. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah

  15. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

  16. Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

  17. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk

  18. Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

  19. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika

  20. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana

  21. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

  22. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler

  23. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler

  24. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

  25. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk

  26. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia

  27. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)

  28. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

  29. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)

  30. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

3. MK tegaskan wamen tidak boleh rangkap jabatan jadi komisaris

Infografis 30 Wamen rangkap jabatan
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak dapat menerima gugatan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).

Pemohon dalam gugatan tersebut mempermasalahkan tidak diaturnya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). MK menyatakan, gugatan uji materi itu tidak diterima karena pemohon tak bisa memenuhi persyaratan. MK mendapatkan bukti bahwa pemohon telah meninggal dunia.

Meski tidak menerima gugatan Pemohon, MK dalam pertimbangannya kembali menegaskan adanya Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan wamen dilarang rangkap jabatan.

Terkait dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Jumawan Syahrudin
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us