Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nico Siahaan, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nico Siahaan, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Intinya sih...

  • Pesatnya teknologi digital berdampak serius

  • Regulasi di ruang digital diperlukan untuk perlindungan masyarakat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junico Siahaan atau Nico Siahaan, mengatakan, lembaganya terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Menurut dia, munculnya ranah digital telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam cara manusia menjalani kehidupan sehari-hari.

Nico mengatakan, kemajuan teknologi digital memang menawarkan banyak manfaat positif, tetapi di sisi lain juga menimbulkan berbagai masalah serius di kalangan masyarakat.

“Teknologi digital ini sama saat dahulu orang menemukan listrik karena mampu mengubah kebiasaan masyarakat dari yang manual menjadi digital,” ujar Nico Siahaan dilansir dari kanal YouTube TVR Parlemen, Minggu (4/1/2026).

1. Pesatnya teknologi ada dampak yang tak boleh diabaikan

Ilustrasi media sosial (/IDN Times/Sukma Shakti)

Nico Siahaan menyoroti, di balik pesatnya kemajuan teknologi digital, ada sejumlah dampak yang tidak boleh diabaikan. Sektor perekonomian, misalnya, menjadi salah satu yang paling terpengaruh, terlihat dari banyaknya warga yang terjerat kasus pinjaman online (pinjol) dan menjadi korban berbagai bentuk penipuan daring.

Nico menyebut, ada kelompok masyarakat yang rentan semakin berada dalam bahaya penindasan akibat meluasnya praktik-praktik digital yang tidak bertanggung jawab.

“Contohnya kasus pinjol Rp90 triliun, judi online, hingga meningkatnya kekerasan terhadap anak, perempuan, dan kaum rentan seiring masifnya penggunaan teknologi digital,” kata dia.

2. Harus ada regulasi di ruang digital

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Nico mengatakan, lingkungan digital di Indonesia diharapkan dapat memiliki regulasi yang jelas sehingga pemanfaatannya bisa dilakukan secara bijak dan penuh tanggung jawab.

Menurut dia, keberadaan RUU Penyiaran bukanlah upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan berfungsi sebagai alat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala efek negatif proses digitalisasi.

“Penolakan terhadap RUU Penyiaran dengan alasan kebebasan justru mengabaikan fakta bahwa semakin longgar aturan, semakin besar jumlah korban,” ujar dia.

3. Negara tidak boleh abai

Istana Negara, Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Nico menegaskan, negara tidak boleh abai dalam melindungi warganya. Apabila negara lalai, dampaknya bisa merembet ke generasi berikutnya.

“Jika negara abai dalam mengatur, maka dampaknya bukan hanya dirasakan pengguna hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang,” ucap dia.

Editorial Team