Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Tekankan Reformasi Polri Harus Sentuh Akar Masalah

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Reformasi Polri bukan sekadar urusan internal lembaga.
  • Diskresi tanpa batas picu ketidakpastian hukum.
  • Ujian awal komitmen pemerintahan Prabowo.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI, Azis Subekti menilai Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah awal penting dalam pembenahan penegakan hukum nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan keberanian negara untuk menata institusi penegak hukum secara serius di tengah ekspektasi publik yang kian tinggi terhadap keadilan.

Azis menegaskan, Polri merupakan wajah negara yang paling sering ditemui warga. Interaksi masyarakat dengan aparat kepolisian, mulai dari razia lalu lintas hingga penanganan perkara pidana, sangat menentukan persepsi publik terhadap kehadiran negara.

Karena itu, ia menekankan reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal semata. Azis menyoroti, selama ini respons terhadap kasus yang mencoreng institusi kepolisian kerap berhenti pada penindakan individu. Padahal, menurutnya, langkah tersebut tidak cukup tanpa pembenahan sistem yang menyentuh akar persoalan. Menurutnya, tanpa reformasi sistemik, pelanggaran akan terus berulang dengan pola yang sama.

“Polri adalah wajah negara yang paling sering ditemui warga,” kata Azis dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

"Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi Polri patut dibaca sebagai pernyataan politik yang jelas, negara tidak boleh ragu membenahi institusi penegak hukumnya sendiri," sambungnya.

1. Reformasi Polri bukan sekadar urusan internal lembaga

IMG_20240610_095644.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Azis menyebut, reformasi Polri bukan sekadar urusan internal lembaga, melainkan agenda publik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sehari-hari.

"Karena itu, reformasi Polri tidak bisa dipahami sebagai isu internal institusi semata, melainkan sebagai agenda publik yang dampaknya langsung dirasakan oleh kehidupan sehari-hari rakyat," ungkap dia.

2. Diskresi tanpa batas picu ketidakpastian hukum

IMG-20260103-WA0028.jpg
Anggota DPR RI, Azis Subekti (dok. Istimewa)

Azis mengingatkan, kepolisian memang membutuhkan diskresi agar dapat bertindak cepat di lapangan. Namun, diskresi yang tidak dibatasi secara jelas justru berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum.

“Publik kerap mempertanyakan mengapa kasus tertentu ditangani sangat cepat, sementara kasus lain berjalan lambat atau bahkan mengendap tanpa kejelasan,” ujarnya. Menurut Azis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa standar dan prosedur penanganan perkara belum sepenuhnya transparan dan konsisten.

Karena itu, ia menilai kehadiran Tim Reformasi Polri menjadi krusial untuk membenahi sistem penanganan perkara secara lebih terbuka. Mulai dari kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan, hingga akses informasi bagi pelapor dan korban.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengaduan masyarakat agar tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar dipercaya publik karena mampu menindaklanjuti laporan secara objektif dan adil.

3. Ujian awal komitmen pemerintahan Prabowo

IMG_20251220_184748.jpg
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih jauh, Azis menilai pembentukan Tim Reformasi Polri merupakan ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun negara yang kuat sekaligus berkeadilan.

“Negara yang kuat bukanlah negara yang kebal dari kritik, melainkan negara yang memiliki keberanian untuk menata ulang institusinya ketika kepercayaan publik tergerus,” tulisnya.

Ia menambahkan, reformasi kepolisian yang berhasil akan memberikan efek berantai, mulai dari meningkatnya kepastian hukum, membaiknya iklim usaha, hingga menguatnya kualitas demokrasi. Sebaliknya, jika reformasi hanya berhenti pada perubahan administratif tanpa pembenahan substansi, harapan publik dikhawatirkan kembali berujung pada kekecewaan.

Lebih lanjut, Azis menegaskan bahwa kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan prasyarat utama negara hukum modern.

“Reformasi Polri bukan sekadar agenda internal institusi, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warganya,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

KUHP Baru: Kumpul Kebo atau Living Together Dipidana 6 Bulan

05 Jan 2026, 07:00 WIBNews