Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah membolehkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan di kementerian/lembaga (K/L). Ia mengatakan, anggota Polri yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan tidak perlu mundur bila merujuk pada UU ASN.
Nasir mengatakan, penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga tidak perlu dipersoalkan, karena sudah memiliki payung hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat 488 perwira Polri yang menduduki jabatan di kementerian, lembaga, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perwira Polri yang tengah menjadi sorotan adalah Komjen Pol Muhammad Fadil Imran, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) MIND ID.
"Iya, Peraturan Sipil Negara itu mengatur soal itu. Jadi sebenarnya kalau aturannya ada, apa yang mau dipersoalkan, lakukan tinggal profesionalisme," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).