Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, menyoroti rencana Kementerian HAM yang akan membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM. Ia meminta wacana ini dikaji ulang.
Mafirion menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, aktivis HAM sering berada pada posisi kritis terhadap kebijakan negara. Selain itu, rencana ini juga dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
"Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” kata Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
