Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR: Sertifikasi Aktivis HAM Picu Konflik Kepentingan
Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Mafirion dari Komisi XIII DPR menolak rencana sertifikasi aktivis HAM karena dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan dan membatasi kebebasan berekspresi di negara demokratis.
  • Ia menegaskan sertifikasi dapat menciptakan ketidakadilan perlindungan hukum, sebab hanya aktivis yang diakui secara administratif yang berpotensi mendapat jaminan hukum penuh.
  • Kementerian HAM melalui Menteri Natalius Pigai berencana membentuk tim asesor untuk menilai siapa yang layak disebut aktivis HAM guna mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada rencana dari Kementerian HAM mau bikin tim yang pilih siapa yang boleh dibilang aktivis HAM. Pak Mafirion di DPR bilang itu bisa bikin orang jadi tidak adil dan bisa ada masalah. Katanya semua orang yang bela hak manusia harus dilindungi sama, tidak boleh dibeda-bedain. Sekarang rencananya masih dibicarakan lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, menyoroti rencana Kementerian HAM yang akan membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM. Ia meminta wacana ini dikaji ulang.

Mafirion menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, aktivis HAM sering berada pada posisi kritis terhadap kebijakan negara. Selain itu, rencana ini juga dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

"Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” kata Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

1. Perlindungan berpotensi tak setara bagi aktivis HAM

Anggota komisi XIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin ketika mengikuti rapat di gedung DPR. (Tangkapan layar YouTube DPR)

Anggota Fraksi PKB itu mengatakan, mekanisme sertifikasi aktivis HAM berpotensi menciptakan perlindungan hukum yang tidak setara. Mafirion mendorong pemerintah menempuh langkah yang lebih tepat dan proporsional.

Menurut dia, penanganan terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM harusnya dilakukan melalui penegakan hukum, bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis.

“Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” kata dia.

2. Jangan sampai membatasi ruang gerak masyarakat sipil

anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion saat berkunjung ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ IG mafirion)

Ia juga menekankan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil, termasuk melalui mekanisme pelaporan terbuka, tata kelola yang baik, serta penguatan kode etik dan pengawasan internal.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang inklusif dan berbasis pada tindakan. Sebab, setiap individu yang memperjuangkan HAM harus mendapatkan perlindungan yang setara tanpa diskriminasi.

“Negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” kata dia.

3. Menteri HAM bakal bentuk tim asesor untuk aktivis HAM

Menteri HAM Natalius Pigai. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, mekanisme ini dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Adapun, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Natalius Pigai melansir ANTARA, Kamis (30/4/2026).

Editorial Team