Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara. Menurutnya, masyarakat tidak perlu memahami putusan tersebut sebagai bentuk penghentian pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Hal tersebut disampaikan Romy merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026).
MK menegaskan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” kata Romy kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
