Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPR Usul RUU Ketenagakerjaan Mengatur Kompensasi PHK di BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto bicara norma yang harus diatur dalam RUU Ketenagakerjaan. (Dok. DPR RI).
  • Edy Wuryanto mendorong RUU Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada pekerja, sesuai putusan MK untuk memperbaiki regulasi dan mengintegrasikan berbagai undang-undang ketenagakerjaan.
  • RUU ini menyoroti pembatasan PKWT maksimal lima tahun, pengaturan tenaga kerja asing, kewajiban bahasa Indonesia dalam kontrak, serta keadilan proses PHK melalui perundingan bipartit.
  • Edy mengusulkan kompensasi PHK diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan agar hak pekerja terjamin dan arus kas perusahaan tetap stabil saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 September 2025

Pimpinan DPR RI bersama Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh menggelar audiensi di Ruang Komisi V DPR RI, Senayan. Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen akan membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK Nomor 168/2024.

29 April 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan kepada wartawan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan dunia usaha. Ia menyoroti pembatasan PKWT, penguatan pelatihan kerja, serta usulan integrasi kompensasi PHK ke dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Anggota DPR RI mengusulkan agar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
  • Who?
    Usulan disampaikan oleh Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, serta didukung oleh pimpinan DPR RI termasuk Sufmi Dasco Ahmad.
  • Where?
    Pembahasan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rapat dan audiensi antara DPR RI dengan perwakilan serikat pekerja dan Partai Buruh.
  • When?
    Pernyataan Edy Wuryanto disampaikan pada Rabu, 29 April 2026, sementara keputusan pembentukan RUU baru dibahas pada Selasa, 30 September 2025.
  • Why?
    Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perbaikan regulasi ketenagakerjaan serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
  • How?
    DPR akan membentuk tim perumus bersama serikat pekerja dan pemerintah. Skema kompensasi PHK diusulkan dikelola melalui iuran pengusaha ke BPJS agar pembayaran hak pekerja lebih terjamin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Edy di DPR yang mau bikin aturan baru buat kerja. Katanya aturan ini biar pekerja dan bos sama-sama adil. Kalau orang dipecat, uang ganti ruginya nanti bisa dari BPJS supaya cepat dibayar. DPR juga mau ajak banyak orang buat bantu bikin aturan baru itu sekarang.Ada Pak Edy di DPR yang mau bikin aturan baru buat kerja. Katanya aturan ini biar pekerja dan bos sama-sama adil. Kalau orang dipecat, uang ganti rugi nanti bisa dibayar lewat BPJS. DPR juga mau ajak banyak orang bantu bikin aturan itu supaya semua senang dan tidak bingung lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Upaya DPR RI menyusun RUU Ketenagakerjaan baru menunjukkan langkah konstruktif menuju keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Gagasan integrasi kompensasi PHK ke BPJS Ketenagakerjaan menandakan perhatian pada kepastian hak buruh, sementara pelibatan serikat pekerja dan publik mencerminkan semangat transparansi serta kolaborasi dalam pembentukan regulasi yang lebih adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perbaikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Adapun, putusan MK menuntut regulasi baru yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK lainnya yang relevan. Regulasi ini harus kedepankan kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

"Sejak era Bung Karno, buruh diposisikan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan hanya tenaga kerja, tapi juga penggerak konsumsi, investasi, hingga penyumbang pajak negara,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

1. RUU Ketenagakerjaan atur tenggat waktu PKWT

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menggelar FGD membahas MBG di Blora. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, Edy turut menyoroti sejumlah norma penting perlu diatu dalam RUU Ketenagakerjaan baru. Pertama, penggunaan tenaga kerja asing hatus diatur dengan tetap mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

Kedua, pembatasan jangka waktu pekerjaan tertentu maksimal lima tahun untuk menjaga karakter pekerjaan yang bersifat sementara. Ketiga, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian kerja untuk kepastian hukum.

Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus adil, termasuk kewajiban perundingan bipartit serta putusan hukum yang berkekuatan tetap, dengan tetap menjamin hak-hak pekerja selama proses perselisihan berlangsung.

Secara khusus, Edy juga mendorong penguatan pelatihan kerja dan pemagangan sesuai dengan kebutuhan industri, penataan tenaga kerja asing, serta perbaikan sistem pengupahan guna menjaga daya beli pekerja. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan outsourcing dan pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian utama.

“PKWT tidak boleh terlalu lama. Prinsipnya jelas: pekerjaan sementara harus dibatasi agar pekerja punya kepastian masa depan,” kata Edy.

2. RUU Ketenagakejaan atur kompensasi PHK dalam BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto soroti pentingnya rantai pasok lokal untuk MBG. (Dok. DPR RI)

Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu juga menyoroti persoalan klasik pemutusan hubungan kerja, khususnya terkait kompensasi seperti pesangon dan penghargaan masa kerja. Ia mengusulkan integrasi kompensasi PHK ke dalam sistem jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, skema ini dapat mencegah persoalan berlarut seperti yang terjadi pada kasus Sritex, di mana pekerja menghadapi ketidakpastian pembayaran kompensasi akibat proses kepailitan yang berkepanjangan.

“Pengusaha mengiur dana kompensasi PHK ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, saat terjadi PHK, hak pekerja sudah tersedia dan dapat langsung dibayarkan. Ini juga menjaga cash flow perusahaan agar tetap sehat,” kata dia.

3. DPR janji akan bentuk RUU Ketenagakerjaan baru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, parlemen memutuskan untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru menyusul putusan MK Nomor 168/2024.

Keputusan ini diambil dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersamaPresidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf UU Ketenagkerjaan, di Ruang Komisi V DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.

DPR RI akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja di DPR dan pihak pemerintah. Terakhir, DPR juga mendorong adanya partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan UU Tenaga Kerja yang baru.

"Kita minta bantuan kepada kawan-kawan serikat pekerja konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian membantu perumusan dan kita akan meminta partisipasi publik sebanyak-banyaknya termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," kata dia.

Editorial Team