Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perbaikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Adapun, putusan MK menuntut regulasi baru yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK lainnya yang relevan. Regulasi ini harus kedepankan kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
"Sejak era Bung Karno, buruh diposisikan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan hanya tenaga kerja, tapi juga penggerak konsumsi, investasi, hingga penyumbang pajak negara,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
