Jakarta, IDN Times - Wacana perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bergulir di parlemen menyusul adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal oleh mahkamah baru-baru ini.
Revisi UU MK pernah dibahas DPR periode 2019-2024, tetapi urung disahkan karena menuai penolakan publik. Perubahan UU MK sudah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu. Namun, pembahasannya kala itu juga dilakukan secara diam-diam. Di pengujung masa jabatan DPR 2019-2024, revisi UU MK diputuskan dilimpahkan ke DPR periode 2024-2029.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan, wacana revisi UU MK telah lama bergulir di parlemen. Namun, ia menepis, wacana ini muncul karena adanya putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
"Dalam pandangan saya tidak, bahwa kemudian DPR merespons, parpol merespons, itu kan sesuatu hal yang biasa. Sesuatu yang memang harus dilakukan oleh partai politik terkait apa yang diputuskan MK," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).