Anggota DPRD Diduga Aniaya Kekasih, Begini Fenomena Kekerasan Pacaran

Jakarta, IDN Times - Seorang wanita berinisial AG diduga menjadi korban kekerasan dalam pacaran. Kekerasan dilakukan oleh anggota DPRD Takalar di Sulawesi Selatan. AG inisial perempuan itu disebut mengalami penganiayaan di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Fenomena kekerasan dalam pacaran bukan hal yang baru dalam sebuah hubungan. Komnas Perempuan mencatat, data pengaduan yang tertuang dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 menyebut ada 422 kasus kekerasan dalam pacaran yang diadukan. Kekerasan dalam pacaran masuk dalam kategori ranah personal.
Sementara, Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) 2023 juga mencatat, berdasarkan hubungan, ada 3.234 pacar yang menjadi pelaku kekerasan.
1. Ada 3.528 kasus kekerasan dalam pacaran ditangani lembaga layanan
Sementara itu, dari 9.806 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan, ada 3.528 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) yang dialami perempuan. Kekerasan jenis ini berada berdampingan datanya dengan kekerasan ranah personal lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan mantan suami dan mantan pacar, kekerasan terhadap istri (KTI), hingga kekerasan anak perempuan.
Komnas Perempuan dalam CATAHU 2023 menjelaskan, secara substantif KTI dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan
dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim atau asmara.
"Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam KTI status mereka adalah suami dan istri, maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk melindungi korban, sedangkan KDP belum ada aturan hukum spesifik, dan dapat merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam KUHP," seperti dikutip IDN Times, Selasa (5/9/2023).