Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD Bekasi aniaya pria
ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Intinya sih...

  • Polisi periksa enam saksi dan menyita barang bukti

  • Kasus pengeroyokan masih dalam proses penyelidikan

  • Kepolisian pastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial NY dilaporkan, usai melakukan pengeroyokan di sebuah tempat makan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan pelapor merupakan pria berinisial F, 41 tahun, sebagai korban dugaan penganiayaan.

"Yang jelas itu di tempat tertentu, mungkin terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku, sehingga muncul tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan," katanya, Kamis (27/11/2025).

1. Periksa enam orang saksi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (IDN Times/Imam Faishal)

Mustofa menjelaskan kepolisian telah memeriksa enam saksi, dan menyita sejumlah barang bukti seperti CCTV di lokasi kejadian.

"Ada enam orang saksi yang ada di TKP (lokasi kejadian) yang kita periksa. Kita sementara masih mencoba melengkapi beberapa petunjuk dan alat bukti yang ada di TKP," kata dia.

2. Masih proses penyelidikan

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mustofa juga menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut, yang diduga dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Nanti perkembangan akan kita sampaikan. Kan ada pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan maupun kekerasan secara bersama. Itu kan harus kita pastikan," jelas dia.

3. Pastikan proses hukum berjalan

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mustofa juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut, meskipun terduga pelaku merupakan anggota DPRD.

"Semua persamaan di muka hukum. Proses penyelidikan akan saya jalankan sampai terus proses pemeriksaan saksi-saksi," jelas Mustofa.

Editorial Team