Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipakai Nyaleg, Dana Hibah NPCI Bekasi Senilai Rp7,1 M Dikorupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Ketua dan bendahara NPCI dijadikan tersangka
  • Uang korupsi digunakan untuk biaya kampanye caleg
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai Rp7,1 milliar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 yang menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penyidik menemukan adanya aliran dana hibah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Mustofa, Kamis (27/11/2025).

1. Ketua dan bendahara NPCI dijadikan tersangka

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (IDN Times/Imam Faishal)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa. (IDN Times/Imam Faishal)

Mustofa mengatakan, pihaknya menetapkan pria berinisial KD yang merupakan Ketua NPCI dan mantan bendahara NPCI berinisial NY sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Pemeriksaan masih berkembang dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” kata dia.

2. Uang korupsi digunakan untuk biaya kampanye caleg

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mustofa mengatakan, kedua tersangka menerima dana hibah sebesar Rp12 milliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2024.

Namun, tersangka KD menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan saat mencalonkan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

“Tersangka KD menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye sebagai calon legislatif,” kata dia.

Sementara, tersangka NY menerima dana hibah Rp2,1 miliar dan digunakannya untuk membeli dua unit mobil pribadi bermerek Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas keluarganya.

Mustofa juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan sisa uang dari Rp7,1 milliar yang telah dikorupsi.

"Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata dia.

Selain itu, kedua tersangka juga sempat membuat laporan palsu dengan membuat kegiatan fiktif untuk menutupi penyimpangan tersebut.

“Ada pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu, mulai dari kegiatan seleksi, perjalanan dinas, hingga belanja alat olahraga yang sebenarnya tidak pernah dilakukan,” kata Mustofa.

3. Polisi sita 29 barang bukti

Polisi sita sejumlah barang bukti kasus Tipikor. (Dokumen Polres Metro Bekasi)
Polisi sita sejumlah barang bukti kasus Tipikor. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 29 barang bukti. Salah satu barang bukti yang disita yakni uang tunai senilai Rp400 juta.

“Seluruh barang bukti ada 29 alat bukti termasuk uang yang bisa diselamat Rp 400 juta, ini memperkuat dugaan bahwa dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Mustofa mengatakan, audit Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 11 November 2025 menyatakan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Baleg Tarik RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas 2026

27 Nov 2025, 21:09 WIBNews