Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin mendorong amandemen terbuka terhadap Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Pasal 22E dalam UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal ini menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Selain itu, pasal ini juga menjelaskan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Jika kota konsisten kita ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way-outnya harus melakukan amandemen,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Amandemen terbuka ini dinilai perlu karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa merumuskan sebuah produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau kita tidak melakukan amandemen ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi,” kata dia.