Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 akan berdampak besar terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menilai, putusan tersebut akan menjadi penyesuaian yang sangat besar terhadap perubahan UU tersebut.
Menurut dia, bakal ada perubahan signifikan terhadap peserta pemilu. Khususnya terhadap pola pemenangan pemilu akibat keputusan mahkamah yang memerintahkan jeda dua tahun terhadap pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
"Adanya putusan MK ini maka perlu penyesuaian yang sangat besar untuk penyusunan UU Pemilu yang dipecah untuk DPRD-nya digabungkan ke UU Pemilukada," kata Giri kepada wartawan, dikutip Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, banyak aspek yang perlu diubah dalam tata kelola pemilihan umum di Indonesia dalam penyusunan UU Pemilu yang baru setelah putusan 135/PUU-XXII/2024 ini.
"Begitu juga dalam penyusunan UU Pemilu yang baru. Banyak aspek yang harus diperbaiki dengan perubahan ini," kata Legislator PDIP itu.