Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Putusan MK terkait pemisahan pemilu cukup mengagetkan semua pihak karena akan ada perubahan rezim pemilu di Indonesia, yakni pada tingkat nasional dan lokal.

  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Menurutnya, keputusan ini tetap harus dijalankan meskipun membawa sejumlah konsekuensi.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 akan berdampak besar terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia menilai, putusan tersebut akan menjadi penyesuaian yang sangat besar terhadap perubahan UU tersebut.

Menurut dia, bakal ada perubahan signifikan terhadap peserta pemilu. Khususnya terhadap pola pemenangan pemilu akibat keputusan mahkamah yang memerintahkan jeda dua tahun terhadap pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

"Adanya putusan MK ini maka perlu penyesuaian yang sangat besar untuk penyusunan UU Pemilu yang dipecah untuk DPRD-nya digabungkan ke UU Pemilukada," kata Giri kepada wartawan, dikutip Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, banyak aspek yang perlu diubah dalam tata kelola pemilihan umum di Indonesia dalam penyusunan UU Pemilu yang baru setelah putusan 135/PUU-XXII/2024 ini.

"Begitu juga dalam penyusunan UU Pemilu yang baru. Banyak aspek yang harus diperbaiki dengan perubahan ini," kata Legislator PDIP itu.

1. Putusan MK mengagetkan semua pihak

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Ia mengatakan keputusan MK terkait pemisahan pemilu cukup mengagetkan semua pihak karena akan ada perubahan rezim pemilu di Indonesia, yakni pada tingkat nasional dan lokal.

Meski begitu, keputusan sebenarnya telah bergulir dari beberapa waktu lalu. Hanya saja tidak jadi pilihan di masa lalu.

"Putusan MK kali ini cukup mengagetkan karena ada perubahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Wacana ini memang sudah bergulir dari beberapa waktu lalu. Hanya saja tidak jadi pilihan di masa lalu," kata dia.

2. Putusan MK harus dijalankan karena mengikat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. Menurutnya, keputusan ini tetap harus dijalankan meskipun membawa sejumlah konsekuensi.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan. Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Dede Yusuf mengatakan, wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menjadi salah satu topik pembahasan yang muncul di Komisi II.

Bahkan, terdapat usulan agar pemilu dilakukan dalam dua tahap dengan jeda waktu sekitar dua tahun. Dengan demikian, setelah pemilu nasional selesai, baru dilanjutkan dengan Pilkada dan Pemilihan DPRD.

"Komisi 2 melihatnya apapun keputusan daripada MK, tentu itu sudah final and binding, artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan," kata Dede Yasuf kepada IDN Times, saat dihubungi, Sabtu (28/6/2025).

3. DPR kaji putusan MK terkait pemisahan pemilu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemilu 2029 tak lagi digelar secara serentak.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu. Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji," ucap Dasco saat dihubungi awak media, Jumat (27/6/2025).

Dasco mengatakan, apabila sudah ada hasil kajian dari DPR RI secara komprehensif maka leputusan MK tersebut akan ditindaklanjuti.

Dasco pun mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh terkait putusan ini, karena masih menunggu kajian yang komprehensif. Pasalnya, dia mengatakan, keputusan baru dibacakan oleh MK.

"Kalau sudah kajian komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Editorial Team