Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Komisi III DPR terlihat masih mengusulkan agar transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dibongkar lewat pansus hak angket. Padahal, Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah memutuskan agar transaksi fantastis itu diusut oleh satgas lintas instansi.
Salah satu yang tetap mengusulkan agar transaksi tersebut diusut lewat pansus hak angket adalah anggota Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding. Ia menilai tak mungkin persoalan yang terkait Kementerian Keuangan malah dituntaskan oleh satgas yang juga terdiri dari penyidik Kemenkeu.
"Masak persoalan di dalam rumah, diselesaikan oleh orang rumah sendiri. Saya rasa lebih tepat bila diselesaikan di dalam pansus hak angket. Bagaimana Pak Kabareskrim? Setuju ya, Pak Menko? Setuju, Pak ya?" tanya Suding di ruang rapat komisi III sambil bertanya kepada Menko Mahfud pada Selasa (11/4/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Mahfud terlihat sempat mengangguk di ruang rapat. Lalu, gestur tubuh itu dianggap Suding sebagai bentuk persetujuan.
Politisi lain yang setuju transaksi Rp349 triliun dibongkar lewat pansus adalah Taufik Basari dari fraksi Partai Nasional Demokrat. "Saya berharap nanti kita semua bisa mengawal ini dalam bentuk pansus (panitia khusus). Nanti antara komite dengan Menkeu dengan PPATK bisa kita bantu, kita kawal membongkar ini semua," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu.
"Karena kami ingin membongkar ini semua. Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui," tutur dia lagi.