Jakarta, IDN Times - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pelaku pemerkosaan, Mayor (Inf) BF, telah ditahan 20 hari ke depan. Ia kini mendekam di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya, Jakarta.
"Tersangka telah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta, sebagai tahanan titipan penyidikan," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, ketika dikonfirmasi media pada Jumat (2/12/2022).
Chandra menjelaskan status Mayof (Inf) BF sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak buahnya, Letnan Dua Caj GE. Sementara, proses hukum ditangani penyidik Denpom Kodam IX/Udayana dan Polisi Militer Mabes TNI.
"Kasus masih ditangani oleh Pomdam IX/Udayana bekerja sama dengan POM TNI," tutur dia.
Lalu, apa ancaman hukuman yang bakal menjerat Mayor (Inf) BF? Apa pula tanggapan dari Komandan Paspampres terkait kelakuan bejat anak buahnya itu?
