Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kowad Kostrad di Bali

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tindak pemerkosaan diduga dilakukan oleh perwira TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Perbuatan bejat itu terjadi pada pertengahan November 2022 di Bali.

Pelaku pemerkosaan diduga perwira di Paspampres dan berpangkat Mayor Infanteri. Ia diketahui adalah wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres sementara korban pemerkosaan adalah juniornya sendiri yaitu Letnan Dua Caj GE. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tindak kriminal itu pernah terjadi. Kasus tersebut yang semula disidik di Makassar bakal diambil alih langsung oleh Puspom TNI pusat. 

"Sudah, sudah kami proses hukum langsung," ungkap Andika kepada media di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara pada Kamis, (1/12/2022).

Ia memastikan bahwa kasus tersebut akan diusut tuntas. Apalagi pelaku masuk dalam lingkar dekat pengamanan presiden. 

"Kalau gak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad. Tetapi, (kasus) akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI sehingga kami ambil alih penanganannya," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana kronologi perbuatan bejat itu dapat terjadi? Apa sanksi yang bakal dihadapi oleh Mayor Infanteri BF?

1. Diduga tindak pemerkosaan terjadi di tengah pengamanan KTT G20

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, diduga tindak pidana itu terjadi saat keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G-20 di Bali. Korban, Letda GE sedang beristirahat karena tak enak badan pada malam hari. Lalu, pelaku Mayor Inf BF menghampirinya di kamar. 

Semula Letda GE menolak seniornya ketika meminta izin untuk masuk ke dalam kamar hotel. Tetapi, Mayor BF tetap memaksa masuk dengan dalih ingin berkoordinasi terkait penugasan. 

Letda GE akhirnya mempersilakan Mayor BF masuk ke dalam kamar. Mereka pun duduk terpisah. 

Tetapi, karena kondisi badan korban sangat lemas, ia mulai kehilangan kesadaran. Mayor BF bukannya menolong namun malah memperkosa korban. 

Letda GE baru menyadari ia telah diperkosa keesokan harinya. Ia pun mengalami trauma lantaran khawatir bakal dibunuh oleh pelaku pemerkosanya. 

2. Anggota paspampres telah dijadikan tersangka dan ditahan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Andika memastikan bahwa pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini, ia sudah ditahan. 

"Sekarang yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan," kata Andika.

3. Mayor BF terancam dipecat dari TNI

Ilustrasi Personel Pasukan Pengamanan Presiden. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Selain itu, kata Andika, Mayor Infanteri BF juga terancam bakal dipecat dari TNI. Apalagi tindakan tercela itu dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri. 

"Oh, iya kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua, tindakan ini dilakukan ke sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika tegas.

Ia juga menyampaikan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. "Enggak ada, enggak ada kompromi," tutur dia lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwi Agustiar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us