Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menanggapi soal pemerasan Tony Sutrisno. Jenderal bintang tiga itu mempersilakan bertanya ke Divisi Propam Polri, karena divisi itu yang menangani kasus tersebut.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi terpisah.
Hanya saja, ketika ditegaskan ada pemerasan atau tidak, Agus enggan memastikan. Dia mengaku tidak tahu.
"Saya gak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," ungkap Agus.
Perkara ini bermula saat Tony mengaku ditipu oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar. Fulus puluhan miliar itu atas pembelian jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp49 miliar, yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.
Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu. Namun, dua arloji mewah itu tak kunjung diterima Tony hingga saat ini.
Tony melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan nomor: Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 Juni 2021.