Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga menyebabkan dia tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak anggota DPR, adalah femisida.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi berharap, pelaku memberikan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Andini. 

“Terlebih dalam kasus ini korban adalah perempuan kepala keluarga dengan satu orang anak, yang menyebabkan anak akan kehilangan penopang kehidupannya. Juga negara memberikan pemulihan psikologis terhadap anak dan keluarga yang ditinggalkan,” kata Ami sapaan karib Siti Aminah kepada IDN Times, Sabtu (7/10/2023).

1. Kasus ini adalah femisida, puncak kekerasan terhadap perempuan

Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus penganiayaan di tempat hiburan, Jumat (6/10/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Ami menjelaskan, kasus ini adalah femisida dalam hubungan intim atau femicide intimate partner violence. Namun, istilah yang merupakan bentuk dan puncak kekerasan terhadap perempuan ini belum dikenal di Indonesia.

Sehingga, “kita masih memperlakukan pembunuhan terhadap perempuan sebagai pembunuhan biasa (homicide). Padahal terdapat latar belakang, dan alasan yang didasarkan pada dominasi atau kekuasaan patriarki,” kata dia.

2. Saatnya pemeriksaan kasus femisida mempertimbangkan kekerasan yang dialami korban sebelum tewas

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di